Loading Now

Persadi Lantik Dua Anggota Advokat Baru di Jakarta, Tekankan Profesionalisme dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

JAKARTA – Persatuan Advokat Indonesia (Persadi) menggelar pelantikan dua anggota advokat baru di Jakarta. Pelantikan tersebut menjadi momentum bagi para anggota baru untuk mulai menjalankan profesinya sekaligus memberikan kontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum.

Dalam agenda tersebut hadir sejumlah pengurus dan tokoh Persadi, di antaranya Dr. Drs. Anang Syarif Hidayat dan Iskandar Halim Munthe, SH., MH.

Dr. Anang Syarif Hidayat menjelaskan, pelantikan dilakukan setelah para calon advokat melalui sejumlah tahapan yang menjadi bagian dari proses untuk mempersiapkan mereka menjalankan profesi advokat.

“Pelantikan ini khususnya Persadi di Jakarta melakukan pelantikan kepada dua orang anggota kita,” ujar Anang.

Ia berharap setelah resmi dilantik, kedua anggota baru tersebut dapat segera aktif menjalankan tugasnya dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Anang, menjadi seorang advokat tidak hanya membutuhkan kemampuan akademik, tetapi juga kesiapan mental, etika, serta pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab profesi.

Sebelum dilantik, para calon advokat juga telah mengikuti pelatihan. Dalam pelatihan tersebut, berbagai materi mengenai profesi advokat diberikan sebagai bekal sebelum mereka terjun langsung memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Yang utama adalah mengikuti pelatihan sebagai calon advokat. Dalam latihan itu disampaikan bagaimana menjalankan profesi, bagaimana kode etiknya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Semua sudah disampaikan pada saat pelatihan,” katanya.

Anggota Baru Berkomitmen Berikan Bantuan Hukum

Salah satu anggota yang baru dilantik Darmawan, SH mengaku bersyukur dan bahagia setelah resmi menjadi bagian dari Persadi.

Ia berharap ke depan dirinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan maupun perlindungan hukum.

“Perasaan saya bahagia. Kemudian ke depannya bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan, membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyatakan siap bergabung bersama advokat Persadi untuk menjalankan profesi secara profesional serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam proses penegakan hukum.

“Kita akan bersinergi dengan penegak hukum negara yang lainnya untuk menegakkan hukum secara profesional,” katanya.

Sementara anggota lainnya Diyan Setiyawati, SH menyampaikan rasa syukur setelah menjalani proses hingga akhirnya resmi dilantik sebagai advokat.

Ia mengungkapkan, keputusannya untuk terjun ke dunia advokat berangkat dari kepedulian terhadap persoalan hukum yang ditemui di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pemahaman dan pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Persadi Berdiri Sejak 2011

Dalam kesempatan tersebut, Iskandar Halim Munthe, SH., MH. menjelaskan mengenai perjalanan Persadi sebagai organisasi advokat.

Ia menyebut Persadi telah berdiri sejak 2011 dan hingga kini terus melakukan pengembangan organisasi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Saya sebagai sekretaris di Persadi bersama pengurus lainnya mengurus Persadi. Persadi berdiri sejak tahun 2011,” ujarnya.

Menurut Iskandar, Persadi saat ini telah memiliki sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di berbagai provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, serta sejumlah wilayah lainnya.

Selain DPD, Persadi juga telah memiliki Dewan Pimpinan Cabang (DPC), salah satunya di Kota Makassar.

Ia mengatakan organisasi tersebut akan terus mengembangkan jaringan ke sejumlah provinsi lain.

Iskandar juga menyebut jumlah anggota Persadi saat ini telah mencapai lebih dari seribu orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Anggota Persadi ini sudah lebih dari seribu anggota di seluruh Indonesia. Kita akan selalu berkomunikasi dengan universitas-universitas,” katanya.

Menurut dia, profesi advokat terbuka bagi para sarjana hukum yang memenuhi persyaratan. Selain itu, terdapat pula lulusan dari institusi pendidikan tertentu yang memiliki latar belakang hukum dan memenuhi ketentuan untuk menjalankan profesi advokat.

Kartu Anggota Persadi Berlaku Seumur Hidup

Iskandar juga menjelaskan salah satu ketentuan keanggotaan Persadi, yakni kartu anggota yang saat ini berlaku seumur hidup.

Meski demikian, ia menyebut aturan tersebut masih dapat dievaluasi melalui mekanisme organisasi apabila nantinya terdapat perubahan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

“Untuk kartu anggota kita itu seumur hidup. Mungkin saja nanti ketika ada munas berikutnya, kita akan mengubah lagi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tentang kartu anggota yang seumur hidup,” jelasnya.

Ia menambahkan, Persadi juga telah melakukan proses pengambilan sumpah advokat di sejumlah wilayah melalui Pengadilan Tinggi masing-masing daerah.

Menurutnya, proses tersebut telah dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Fokus Membantu Masyarakat yang Membutuhkan Perlindungan Hukum

Sementara itu, Iskandar Halim Munthe, SH., MH, menjelaskan bahwa salah satu visi dan misi Persadi adalah membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.

Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum tidak semata-mata didasarkan pada kemampuan ekonomi seseorang.

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, termasuk mereka yang membutuhkan bantuan secara cuma-cuma, juga menjadi bagian dari perhatian organisasi.

“Visi dan misi Persadi salah satunya adalah membantu masyarakat dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, advokat Persadi diharapkan dapat menjalankan profesinya dengan mengedepankan profesionalisme sekaligus memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

“Orang-orang yang membutuhkan pembelaan hukum, baik yang berbayar ataupun secara bantuan hukum, secara cuma-cuma juga akan kita layani,” katanya.

Pengembangan Organisasi Terus Dilakukan

Persadi juga berencana memperkuat struktur organisasi di daerah. Salah satunya dengan membentuk kepengurusan di berbagai wilayah yang diisi oleh para advokat.

Dengan semakin berkembangnya organisasi, Persadi berharap keberadaan advokat di daerah dapat semakin mudah diakses masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Pelantikan dua anggota baru di Jakarta pun menjadi bagian dari upaya tersebut.

Para anggota baru diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum secara teori, tetapi juga mampu menjalankan profesinya sesuai kode etik advokat, menjaga profesionalisme, serta memberikan pendampingan kepada masyarakat secara bertanggung jawab.

Dengan bertambahnya anggota, Persadi berharap kontribusi advokat dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat dapat semakin luas di berbagai daerah di Indonesia.

Share this content: