Viral Dokter Ogah Tangani Pasien BPJS, Ini Kata Dr. Rudy Wenarta
Jakarta – Ramai isu dokter tolak pasien BPJS karena tarif rendah. Dr. Rudy Wenarta buka suara. Ia tegaskan kewajiban dokter sekaligus soroti tantangan sistem kapitasi BPJS.
Tolak Pasien Darurat Langgar UU
Dr. Rudy Wenarta menegaskan, dokter di RS yang kerja sama dengan BPJS wajib melayani pasien, terutama kasus darurat. Aturannya ada di UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang BPJS Kesehatan.
“BPJS tujuannya biar layanan kesehatan adil, merata, dan terjangkau. Tidak ada alasan tolak pasien darurat,” tegas Dr. Rudy Wenarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, dokter praktik mandiri yang tidak afiliasi BPJS memang bebas pilih pasien. Tapi di RS BPJS, menolak pasien non-darurat pun harus ikut prosedur etik. Kalau melanggar, ada sanksi.
Masalahnya di Tarif Kapitasi
Menurut Dr. Rudy Wenarta, BPJS pakai sistem kapitasi, beda dengan asuransi swasta. Bayarannya per pasien per bulan, bukan per tindakan.
“Pasien kontrol sekali atau 10 kali sebulan, bayarannya tetap sama. Wajar kalau dokter merasa tertantang. Dituntut layanan maksimal, tapi tarifnya rendah,” jelas Dr. Rudy Wenarta.
Minta Pemerintah Libatkan Dokter
Dr. Rudy Wenarta menilai konsep kapitasi sudah benar. Tapi tarifnya perlu dievaluasi. Ia minta pemerintah transparan dan ajak dokter saat revisi kebijakan.
“Ini bukan soal menolak pasien. Tapi soal menyeimbangkan kewajiban dengan penghargaan profesi. Biar dokter dihargai dan pasien tetap dapat layanan optimal,” katanya.
Pesan untuk Masyarakat: Dokter Juga Manusia
Dr. Rudy Wenarta mengingatkan, kasus darurat wajib ditangani. Kalau non-darurat, dokter boleh membatasi, asal sesuai etik.
Ia minta publik paham konteks di lapangan. “Dokter juga manusia. Punya kewajiban, kompetensi, dan butuh dihargai. Jangan buru-buru menilai negatif,” ujar Dr. Rudy Wenarta.
Kunci: Evaluasi Sistem dan Edukasi Publik
Bagi Dr. Rudy Wenarta, isu tolak pasien BPJS muncul karena persepsi tarif rendah dan beban pasien tinggi. Solusinya: evaluasi sistem BPJS, libatkan dokter dalam penentuan tarif, dan edukasi publik agar tak salah paham.
Share this content:


